Terungkap! Ini Modus 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa

Sumatera Selatan

Terungkap! Ini Modus 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 15 Agu 2024 20:00 WIB
Kedua tersangka RD-MH digiring ke sel tahanan Rutan kelas 1 Palembang
Kedua tersangka RD-MH digiring ke sel tahanan Rutan kelas 1 Palembang (Foto: Istimewa/Kejati Sumsel)
Palembang -

Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka baru yakni MH dan RD dalam kasus dugaan korupsi jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2023. Lantas, bagaimana modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut ?

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka mengatakan, tersangka MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Muba dan tersangka RD selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (ISN) tahun 2023.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka RD mempunyai peranan sebagai orang yang bertanggung jawab dan berperan aktif dalam membantu tersangka MA (Direktur Utama PT Info Media Solusi Net) dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud itu," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (15/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu pada tahun 2023 tersangka RD selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (ISN) yang menandatangani kontrak kerja sama dengan PMD desa, juga berperan dalam menarik dan menyalurkan uang dari rekening PT. Info Media Solusi Net tanpa prosedur dan mekanisme perusahaan yang diatur oleh Undang-Undang," sambungnya.

Sedangkan, kata dia, tersangka MH mempunyai peranan selaku ASN menerima aliran uang yang bersumber dari dana kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba Tahun Anggaran 2019-2023, dengan total Rp 1.840.950.000,00 (satu miliar delapan ratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

ADVERTISEMENT

"Uang tersebut didapat tersangka dengan cara membuatkan rekening BCA Cabang Sekayu atas nama tersangka MA, yang selanjutnya kartu ATM beserta PIN dan mobile banking diserahkan kepada tersangka MH," jelasnya.

Kata Vanny, dari kasus tersebut merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 25 miliar. Adapun perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.




(csb/csb)


Hide Ads