Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin berinisial RC sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa.
Sebelumnya RC sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan aplikasi Sistem Administrasi Desa Terpadu (Santan) oleh Kejari Muba. Dia bahkan sudah ditahan selama 2 hari oleh Kejari Muba.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya tersangka RC telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka," katanya kepada media Rabu (21/8/2024).
Vanny menjelaskan tersangka RC tidak dilakukan penahanan karena sudah ditahan 2 hari lalu di Kejari Muba dalam perkara pengadaan aplikasi Santan.
"Kejati Sumsel tidak bisa menanah RC, karena RC ini sudah ditahan Kejari Muba dengan kasus korupsi yang berbeda," ungkapnya.
Ditambahkan Vanny modus tersangka RC selaku Ketua Tim Asistensi tidak melaksanakan tugasnya selaku asistensi, baik dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan tidak terarah sehingga mengakibatkan terjadinya mark up.
Adapun perbuatan tersangka RC melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(dai/dai)