Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran dana internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), hanya tertunduk lesu bahkan matanya memerah setelah mendengarkan putusan vonis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Efiyanto, memutuskan ketiga terdakwa yakni Muhammad Arief, Riduan dan Harbal Fijar terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riduan dengan hukuman pidana 5 tahun penjara, terdakwa Muhammad Arif divonis hukuman pidana 7 tahun penjara, dan terdakwa Harbal Fijar divonis hukuman pidana kurungan 1 tahun penjara," ujar hakim saat membacakan putusan, Jumat (17/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, ketiga terdakwa yang divonis berbeda-beda ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 25.885.165.625 tahun anggaran 2019-2023.
Diketahui terdakwa Muhammad Arief merupakan Direktur PT Info Media Solusi Net, Riduan sebagai Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba, dan Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba.
Ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terdakwa Muhammad Arif divonis hukuman pidana 7 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti sejumlah Rp 14,9 miliar apabila tidak mengembalikan maka diganti dengan hukuman selama 3 tahun.
Sedangkan terdakwa Riduan divonis hukuman pidana lima tahu penjara, denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sejumlah Rp1,6 miliar yang apabila tidak bisa dikembalikan maka diganti dengan kurungan penjara selama 1,5 tahun.
Kemudian untuk terdakwa Harbal Fijar divonis hukuman pidana kurungan satu tahun penjara, denda sejumlah Rp 50 juta subsider 2 bulan. Terdakwa Harbal Fijar tidak dikenakan uang pengganti karena sudah mengembalikan sejumlah Rp 126 juta.
Setelah mendengarkan putusan vonis tersebut, terdakwa Muhammad Arief dan Riduan melalui masing-masing penasehat hukumnya menyatakan pikir - pikir. Sementara terdakwa Harbal Fijar menerima vonis dari majelis hakim.
(des/des)