Jaksa Hadirkan 3 Ahli di Sidang Korupsi Eks Pimca Bulog Parepare Hari Ini

Jaksa Hadirkan 3 Ahli di Sidang Korupsi Eks Pimca Bulog Parepare Hari Ini

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Selasa, 30 Apr 2024 10:37 WIB
Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks Pimpinan Cabang (Pimca) Bulog Parepare Meizarani dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar kembali bergulir hari ini. Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 saksi ahli dari BPKP Sulsel, BPS Parepare, dan Universitas Hasanuddin.

"Tiga ahli hari ini. Auditor BPKP Sulsel Arum Sukwan, Kepala BPS Parepare Suparno Pani, dan Ahli Pidana Universitas Hasanuddin Prof M Syukri Akub," ujar JPU bernama Ilham kepada detikSulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (30/4/2024).

Sidang sedianya akan digelar di Ruangan Bagir Manan, PN Makassar. Selain para saksi ahli, kata jaksa, para downline juga akan dihadirkan secara virtual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Downline juga mau dihadirkan, tapi hari ini hari pasar di sana (Parepare). Jadi, mereka nda mau tinggalkan pekerjaannya hari ini karena lagi banyak pemasukan. Mereka nanti hadir via zoom di PN Parepare," tambah Ilham.

Kasus ini diadili majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani. Sementara itu, tim JPU diketuai oleh Ilham.

ADVERTISEMENT

Meizarani menjadi terdakwa korupsi jual beli beras 2022. JPU dalam dakwaannya menyatakan Terdakwa bersalah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam sidang sebelumnya, Selasa (2/4), eks Pimwil Perum Bulog Kanwil Sulselbar, Bahtiar yang dihadirkan sebagai saksi ahli menilai para downline menjadi tanggung jawab pimca secara moral, meskipun para downline merupakan tanggung jawab para mitra.

"Mitra salah tanggung jawab siapa?" tanya Hakim Anggota Abdul Rahman Karim.

Menjawab hal tersebut, saksi menilai kesalahan itu merupakan tanggung jawab mitra. Namun, kata dia, Pimca juga bertanggung jawab secara moral.

"Pimca secara moral,"kata saksi.




(hmw/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads