Ahli Bicara Mens Rea-Kelalaian Terdakwa Korupsi Eks Pimca Bulog Parepare

Sidang Korupsi Eks Pimca Bulog Parepare Rp 1,7 M

Ahli Bicara Mens Rea-Kelalaian Terdakwa Korupsi Eks Pimca Bulog Parepare

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Selasa, 30 Apr 2024 19:34 WIB
Guru Besar Fakultas Humum Universitas Hasanuddin Prof M Syukri Akub (baju cokelat) saat menjadi saksi ahli di sidang lanjutan dugaan korupsi eks Pimca Bulog Parepare Meizarani. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Guru Besar Fakultas Humum Universitas Hasanuddin Prof M Syukri Akub (baju cokelat) saat menjadi saksi ahli di sidang lanjutan dugaan korupsi eks Pimca Bulog Parepare Meizarani. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof M Syukri Akub berbicara sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan dugaan korupsi eks pimpinan cabang (Pimca) Bulog Parepare Meizarani dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar. Ahli Hukum Pidana menyinggung kelalaian dan mens rea atau sikap batin Terdakwa.

Ahli memberikan kesaksiannya dalam sidang yang digelar di ruangan Bagir Manan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (30/4/2024) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilham awalnya menanyakan soal perbuatan melawan hukum terhadap ahli.

"Perbuatan melawan hukum itu melanggar Undang-Undang (UU), bertentangan dengan UU tidak tertulis di masyarakat, dan bertentangan dengan hak orang lain," ujar Syukri di persidangan.

Lebih lanjut Jaksa kemudian menanyakan tanggapan ahli soal pejabat yang tidak melakukan tugas sesuai kewenangannya karena faktor disengaja atau tidak disengaja. Ahli pun menjawabnya secara teoretis.

"Apakah jika seseorang (pejabat) tidak melakukan tugas sesuai kewenangan baik karena sengaja atau lalai, apakah itu masuk perbuatan melawan hukum?," tanya Ilham.

"Syarat mutlak tindak pidana itu adalah unsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum. Dari kesalahannya itu dilihat apakah sengaja atau lalai. Kalau menyimpang itu melawan hukum. Kesalahan plus melawan hukum," terang Syukri.

Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa

Penasihat Hukum Terdakwa bernama Sayidina kemudian menanyakan konsep mens rea kepada ahli. Ahli pun menjelaskan mens rea dan actus reus di hadapan majelis hakim.

"Mens rea adalah sikap batin dari pembuat. Sengaja atau lalai kan (contoh) sikap batin. Ada mens rea karena faktor lalai. Actus reus itu mengenai perbuatan," kata Syukri.

Ahli lalu memberikan contoh mens rea atau pikiran bersalah dan actus reus atau tindakan bersalah. Ia menganalogikannya dengan kasus kecelakaan.

"Ada orang menganiaya, padahal di batin (pelaku) tidak ada niat menganiaya. Seperti, seseorang menabrak orang lain, tapi tidak ada maksud menganiaya (dari kecelakaan tersebut)," tambahnya.

Penasihat Hukum Terdakwa pun menanyakan lebih lanjut tentang mens rea atau niat Terdakwa melakukan korupsi, dan actus reus atau kelalaian Terdakwa yang berujung terjerat kasus korupsi. Menurut Ahli, mens rea tidak terpenuhi jika tidak ada actus reus alias tindakan bersalah.

"Bila ada actus reus, tapi nda ada mens rea, (Apa tanggapan ahli)?," tanya Penasihat Hukum.

"Tidak terpenuhi," jawab ahli.

Diketahui, Meizarani menjadi terdakwa korupsi jual beli beras 2022. JPU dalam dakwaannya menyatakan Pimpinan Cabang Bulog Parepare sejak tanggal 09 Mei 2022-02 Mei 2023 melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


(hmw/sar)

Hide Ads