2 Kadis Aktif Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Siapkan Pengganti

2 Kadis Aktif Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Siapkan Pengganti

Suparno - detikJatim
Rabu, 23 Jul 2025 14:00 WIB
Bupati Sidoarjo Subandi
Bupati Sidoarjo Subandi (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Dua kepala dinas aktif di lingkungan Pemkab Sidoarjo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Menyikapi hal itu, Bupati Sidoarjo Subandi memastikan akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan posisi keduanya.

"Kalau kosong jabatan, untuk OPD yang sudah menjadi tersangka secara otomatis langsung kami isi Plt ya. Nanti dari Dinas Perikanan kami isi, kalau dari Bappeda juga nanti kami isi Plt," ujar Subandi saat ditemui detikJatim di Pendopo, Rabu (23/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua pejabat aktif yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Dwijo Prawoto, yang kini menjabat Kepala Dinas Perikanan, serta Heri Soesanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). Keduanya sebelumnya pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Perkim CKTR pada periode yang berbeda.

Menurut Subandi, penunjukan Plt menjadi langkah awal untuk menjaga jalannya roda pemerintahan agar tidak terganggu.

ADVERTISEMENT

"Kami masih koordinasi untuk penggantinya, terutama Bappeda, karena ini OPD yang sangat vital. Harus kami cari orang yang punya kapasitas kuat dalam mengelola anggaran daerah," tegasnya.

Bupati Subandi juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Kami menghormati hukum yang berlaku, apapun yang terjadi ya harus kita ikuti. Pemerintah daerah siap mendukung sepenuhnya proses yang berjalan," pungkasnya.

Sebelumnya, total ada empat mantan Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sidoarjo. Mereka diduga lalai dalam pengawasan aset daerah sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9,9 miliar.

Selain empat nama tersebut, Kejari juga menetapkan empat tersangka lainnya dari unsur pengelola Rusunawa dan perangkat desa. Kasus masih dalam tahap persidangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.




(auh/hil)


Hide Ads