
Kejati Kembali Sita Uang Senilai Rp 1,7 Miliar dari Kasus Korupsi Bank Jambi
Kejati Jambi kembali melakukan penyitaan uang senilai Rp 1,7 miliar dari kasus korupsi gagal bayar dalam pembelian MTN PT SNP di Bank Jambi.
Kejati Jambi kembali melakukan penyitaan uang senilai Rp 1,7 miliar dari kasus korupsi gagal bayar dalam pembelian MTN PT SNP di Bank Jambi.
Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi. Selain itu, dia diminta membayar denda Rp 1 miliar.
Eks Direktur Bank Jambi, Yunsak El Halcon diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan itu untuk mempercepat persidangan kasus korupsi Bank Jambi Rp 310 miliar.
Tersangka kasus gagal bayar Bank Jambi, DS, dibebaskan oleh hakim dalam kasus tersebut. Namun, ia langsung ditahan kembali. Kali ini dengan sangkaan TPPU.
Tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan kerugian negara dari korupsi gagal bayar di Bank Jambi yang tidak dihitung oleh pihak BPK melainkan akuntan publik.
Uang Rp 23 miliar diduga terkait kasus korupsi Bank Jambi disita jaksa. Uang itu pun dipamerkan kepada publik.
Narapidana bernama Andri Irvandi yang ditahan di Lapas Bukit Tinggi, Sumatera Barat diboyong ke Jambi. Ia diduga kuat terlibat korupsi Bank Jambi Rp 310 miliar.