Kuasa Hukum DS Pertanyakan Kerugian Gagal Bayar Bank Jambi Tak Diaudit BPK

Jambi

Kuasa Hukum DS Pertanyakan Kerugian Gagal Bayar Bank Jambi Tak Diaudit BPK

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Senin, 10 Jul 2023 23:46 WIB
Sidang lanjutan praperadilan kasus korupsi gagal bayar bank jambi
Sidang lanjutan praperadilan kasus korupsi gagal bayar bank Jambi (Foto: Ferdi Al Munanda)
Jambi -

Tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan kerugian negara dari korupsi gagal bayar di Bank Jambi yang tidak dihitung oleh pihak BPK melainkan akuntan publik. Pihaknya menilai harusnya audit tersebut dilakukan BPK.

Pertanyaan kuasa hukum DS itu disampaikan usai sidang lanjutan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (10/7/2023).

"Kami di sini berkeyakinan bahwa penetapan adanya kerugian keuangan negara harus di lakukan BPK bukan dari kantor akuntan publik," kata kuasa hukum DS, Riso Hutagalung usai sidang praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua yakni Rio Destrado, kuasa hukum DS mencatat berbagai point bukan hanya soal kerugian negara saja melainkan pula soal Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPPD) oleh jaksa.

"Untuk soal SPPD ini juga kita persoalkan, kenapa penyidik tidak mengirimkan SPDP ke pada ke klien kita, seharusnya itu dikirim kepada klien kita dulu," ujar Riso.

ADVERTISEMENT

Riso menyebut bahwa mestinya SPDP itu harus dikirim ke pihak kliennya, bahkan jika dalam waktu satu pekan tidak dikirim maka itu bisa batal demi hukum.

"Atau itu juga bisa diminta batal demi hukum dalam Praperadilan ini," sebut Riso.

Sementara mengenai tanggapan kuasa hukum salah satu terdakwa itu, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi Tito mengatakan penetapan DS sebagai tersangka setelah adanya alat bukti.

"Untuk penetapan tersangka penyidik telah terlebih dahulu mempelajari berapa rangkaian peristiwa tindak pidana hingga ditemukan alat bukti," terang Tito

"Dari alat bukti itulah patut diduga jika saksi melakukan tindak pidana," lanjut Tito.

Nantinya, sidang praperadilan ini kembali digelar pada Selasa (11/7/23) dengan agenda mengajukan bukti surat dari pemohon Ds dan termohon Kejati Jambi lalu dilanjutkan dengan pembuktian. Dalam hal ini pemohon Ds akan menghadirkan ahli dari Universitas Hasanuddin Makassar, untuk ahli dari pihak termohon Kejati Jambi akan menghadirkan dua saksi ahli yakni ahli Keuangan Negara dan ahli Perhitungan Kerugian Negara serta ahli pidana.




(mud/mud)


Hide Ads