
Eks Dirut Bank Jambi Dituntut 12 Tahun Bui Terkait Korupsi Rp 310 M
Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi. Selain itu, dia diminta membayar denda Rp 1 miliar.
Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi. Selain itu, dia diminta membayar denda Rp 1 miliar.
Kasus dugaan korupsi Bank Jambi terus bergulir. Terbaru, mantan Dirut Bank Jambi El Halcon didakwa ikut memanipulasi surat utang berujung gagal bayar.
Eks Direktur Bank Jambi, Yunsak El Halcon diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan itu untuk mempercepat persidangan kasus korupsi Bank Jambi Rp 310 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menyita aset milik eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon tersangka korupsi gagal bayar. Kali ini ialah 4 bidang tanah.
Hakim menolak praperadilan eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon yang merupakan tersangka kasus korupsi Rp 310 miliar gagal bayar di Bank Jambi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita uang Rp 23,78 miliar milik Eks Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon yang kini menjadi tersangka korupsi.