Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi Rio Destrado mengabulkan permohonan praperadilan tersangka DS dalam kasus gagal bayar Bank Jambi. Dalam putusan itu, DS dinyatakan bebas dari penjara atas kasus tersebut.
"Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari dalam tahanan dan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula," kata Hakim.
Sidang putusan praperadilan itu digelar pada Jumat (21/7/2023) di Pengadilan Negeri Jambi. Pada putusan itu, hakim menyatakan penetapan DS sebagai tersangka oleh jaksa adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berterima kasih dengan putusan yang ada, kita akan meminta salinan putusan untuk di bawa ke Lapas Jambi untuk mengeluarkan klien kami," ujar Penasehat Hukum DS, Riso Hutagalung pada Sabtu (22/7/2023).
Akan tetapi, usai dinyatakan bebas, DS kemudian mesti ditahan lagi. DS ditahan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Jaksa. Hal itu sangat disayangkan oleh penasihat hukum tersangka DS.
"Bagaimana bisa melakukan penahanan kembali, apa lagi klien kami ditahan, yang menjadi pertanyaan TPPU atas kasus apa? Kan sudah jelas tadi praperadilan kami diterima oleh hakim. Ini lucu, (padahal) sangkaan korupsinya sudah ditolak hakim," katanya.
Riso menegaskan, pihaknya akan kembali mengajukan praperadilan terhadap Kejati Jambi yang dinilai sewenang-wenang ini. "Kita akan mengajukan upaya hukum yakni mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi," tegasnya.
Menurut Jaksa, penetapan tersangka TPPU itu berasal dari tindak pidana korupsi dalam perkara gagal bayar Bank Jambi di tahun 2017-2018. Penahanan itu juga berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Print-871/L.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print-877/L.5/Fd.1/07 tanggal 20 Juli 2023.
"Kita jebloskan kembali tersangka DS ke tahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 881/L.5/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany.
Lexy pun menyebut jika DS dijadikan tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka DS ditahan kembali oleh penyidik selama 20 hari kedepan dari tanggal 21 Juli 2023 sampai 09 Agustus 2023 dengan sangkaan perkara pencucian uang," ujar Lexy.
(des/des)