
Kejati Kembali Sita Uang Senilai Rp 1,7 Miliar dari Kasus Korupsi Bank Jambi
Kejati Jambi kembali melakukan penyitaan uang senilai Rp 1,7 miliar dari kasus korupsi gagal bayar dalam pembelian MTN PT SNP di Bank Jambi.
Kejati Jambi kembali melakukan penyitaan uang senilai Rp 1,7 miliar dari kasus korupsi gagal bayar dalam pembelian MTN PT SNP di Bank Jambi.
Kejaksaan Tinggi Jambi meminta masyarakat waspada modus penipuan catut nama lembaga tersebut.
Efda Yeni, DPO dalam kasus penggelapan uang perusahaan PT Putra Indragiri Sukses (PIS) senilai Rp 1 miliar ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kejati Jambi menyatakan berkas perkara kasus korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT Pelindo II Jambi telah lengkap
Kejati Jambi sedang memburu 8 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus korupsi, pencabulan anak, tambang ilegal serta kasus penipuan.
Kejaksaan Tinggi Jambi mengklaim sudah menyelamatkan uang negara Rp 46,717 miliar dari hasil tindak pidana korupsi sepanjang 2023.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi meresmikan 128 rumah Restorative Justice (RJ). Rumah RJ ini diharapkan mampu menyelesaikan perkara pidana di luar pengadilan.
Eks Direktur Bank Jambi, Yunsak El Halcon diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan itu untuk mempercepat persidangan kasus korupsi Bank Jambi Rp 310 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menyita aset milik eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon tersangka korupsi gagal bayar. Kali ini ialah 4 bidang tanah.
Seorang warga bernama Junardi dibebaskan dari tahanan oleh Jaksa lewat restorative justice. Junardi sebelumnya terlibat kasus pengancaman menantunya sendiri.