Eks Dirut Bank Jambi Dituntut 12 Tahun Bui Terkait Korupsi Rp 310 M

Jambi

Eks Dirut Bank Jambi Dituntut 12 Tahun Bui Terkait Korupsi Rp 310 M

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Selasa, 12 Des 2023 11:31 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Jambi -

Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Selain 12 tahun bui, El Halcon juga harus membayar denda senilai Rp 1 miliar.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap El Halcon mantan Direktur Bank Jambi selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Kejati Jambi, Albert Rono, Senin (11/12/2023).

JPU Kejati Jambi Albert Rono menyebut bahwa terdakwa El Halcon secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp 310 M.

"Terdakwa terbukti melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Subsidair, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP Tahun 1999 Jo pasal 55 ke 1 KUHP," tegasnya.

Bahkan, El Halcon juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti sebesar R 7,6 miliar. Uang pengganti itu diminta dikembalikan jika tidak, maka harta bendanya disita apabila tidak cukup diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam tuntutan JPU, keterangan terdakwa yang tidak bisa mengelak dari penyalahan prosedur dalam pembelian surat utang jangka menengah alias MTN ke PT SNP untuk investasi Bank Jambi.

"Dalam pembelian tersebut menggunakan uang negara dengan sistem beberapa kali pembayaran, namun nyatanya beberapa tahap terjadi macet, karena uang mengalir untuk kepentingan pribadi. Sehingga negara mengalami kerugian, dan harta Yusak El Halcon bertambah yang diperoleh dari uang transaksi," terang JPU Albert.




(cud/cud)


Hide Ads