
Ulah Kopda Andreas Tabrak Handi-Salsa Burujung Vonis 6 Bulan Bui
Kopda Andreas Dwi Atmoko divonis 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah telah menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Kopda Andreas Dwi Atmoko divonis 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah telah menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Kopda Andreas Dwi Atmoko divonis 6 bulan penjara usai terbukti bersalah menabrak sejoli Handi Saputra-Salsabila.
Hakim menghukum Kopda Andreas Dwi Atmoko dengan vonis 6 bulan penjara. Hakim menilai loyalitas Kopda Andreas Dwi Atmoko tak patut dicontoh.
Majelis hakim memberikan hukuman lebih ringan ketimbang tuntutan Oditur Militer terhadap Kopda Andreas Dwi Atmoko yang menabrak Handi Saputra-Salsabila.
Penabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kopda Andreas Dwi Atmoko divonis enam bulan penjara. Andreas terbukti bersalah menabrak Handi-Salsa.
Salah seorang dari trio oknum anggota TNI tersangka tewasnya Handi dan Salsa berasal dari Gunungkidul yakni Kopda Dwi Atmoko. Berikut ini empat fakta tentanya.