Eks Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto akan menjalani sidang putusan hari ini dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 5,8 miliar. Terdakwa sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh tim jaksa penuntut umum.
"Iya, putusan (dibacakan hari ini)," ujar Jaksa Imawati saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Senin (11/8/2025).
Sidang putusan akan digelar di Ruang Arifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Vonis akan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Djainuddin Karanggusi, serta Sutisna Sawati dan R Ariyawan sebagai hakim anggota.
Pada sidang sebelumnya, Ahmad Susanto meminta dibebaskan dari kasus yang menjeratnya. Dia mengatakan jika dirinya tidak pernah berniat untuk melakukan korupsi atau merugikan negara.
"Apa yang saya lakukan selama menjabat hanyalah menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan visi-misi berdasarkan pemahaman saya atas peraturan yang berlaku. Jika dalam pelaksanaannya terdapat kesalahan, saya dengan sepenuh hati mohon maaf," ujar Ahmad Susanto melalui pledoi yang dibacakan pada Senin (4/8) lalu.
"Tapi saya ingin menegaskan, saya tidak pernah menikmati satu rupiah pun dari dana yang tidak sesuai aturan. Dalam fakta persidangan sangat jelas dan nyata, tidak ada aliran dana masuk ke rekening saya," lanjutnya.
Selain itu, dia menyebut dirinya sebagai tulang punggung keluarga. Dirinya perlu mencukupi kebutuhan istri dan anak-anaknya.
"Anak pertama saya berusia 9 tahun. Anak kedua kami berusia 8 tahun dan anak terakhir kami berusia 2 tahun. Saat-saat pertumbuhan dan perkembangan seperti ini, mereka membutuhkan dukungan dan perhatian kedua orang tuanya," sebutnya.
Ahmad Susanto mengatakan salah satu anaknya berkebutuhan khusus yang membutuhkan pendampingan intensif. Dia sendiri yang mendampingi tumbuh kembang anak tersebut berdasarkan pelatihan dari dokter.
"Dan selama kurang lebih 8 bulan menjalani masa tahanan, dari hasil pemeriksaan dokter, anak kami mengalami kemunduran karena ketidakaturan pendampingan," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia kemudian memohon agar diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Bukan hanya demi dirinya, tapi juga demi anak-anaknya yang masih membutuhkan sosok ayah secara utuh.
"Majelis hakim, berikanlah saya kesempatan untuk menebus kesalahan saya di luar penjara. Saya ingin menyempurnakan pengabdian dan terus berkontribusi dengan baik dan tidak ingin anak saya tumbuh dengan trauma melihat ayahnya dalam jeruji," mohonnya.
(hmw/sar)