
Kolonel Priyanto Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Seumur Hidup Bui
Kolonel Inf Priyanto mengajukan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait dugaan pembunuhan Handi dan Salsabila.
Kolonel Inf Priyanto mengajukan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait dugaan pembunuhan Handi dan Salsabila.
Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup terkait kasus dugaan pembunuhan Handi dan Salsabila. Apakah tuntutan itu atas arahan Panglima TNI?
Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan Handi-Salsa. Oditur militer menilai Priyanto sebagai pencetus membuang sejoli itu ke sungai.
Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup terkait kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.
Oditur militer menuntut Kolonel Priyanto dipecat dari instansi TNI AD berkaitan kasus pembunuhan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).
Kolonel Inf Priyanto, oknum TNI AD pembunuh sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14), dituntut penjara seumur hidup.
Kolonel Infanteri Priyanto dituntut penjara seumur hidup di sidang Kasus pembunuhan sejoli Handi-Salsa di Nagreg, Jawa Barat. Begini jejak sadisnya.
Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari instansi TNI AD terkait kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
Oditur militer menyebut hal yang memberatkan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana dengan melibatkan anak buahnya.
Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup terkait kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg.