
Kala Kolonel Priyanto Minta Dibebaskan Usai Bunuh Handi-Salsa
Kolonel Priyanto meminta majelis hakim menolak dakwaan dan tuntutan oditur militer terkait kasus pembunuhan sejoli Handi dan Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Kolonel Priyanto meminta majelis hakim menolak dakwaan dan tuntutan oditur militer terkait kasus pembunuhan sejoli Handi dan Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Kolonel Inf Priyanto meminta majelis hakim untuk membebaskannya usai terlibat pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.
Kolonel Priyanto disebut menyesali perbuatnnya dan ikhlas jika dipecat dari TNI.
Kuasa hukum Priyanto, Mayor Chk TB Harefa, mengatakan kliennya ikhlas atas tuntutan pemecatan dari dinas TNI AD.
Oditur militer merespons soal Kolonel Inf Priyanto yang meminta dibebaskan dari dakwaan. Oditur menyinggung Priyanto bukanlah tentara kemarin sore.
Kolonel Infanteri Priyanto menjalani sidang pledoi di Pengadilan Militer Tinggi II, Jaktim. Dalam sidang tersebut, Priyanto meminta maaf kepada keluarga korban.
Kolonel Infanteri Priyanto kembali jalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur dengan agenda pembacaan pledoi.
Kolonel Infanteri Priyanto kembali jalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan pledoi, Selasa (10/5).
Kolonel Infanteri Priyanto jalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi, Selasa (10/5). Penasihat Hukum membantah 2 dakwaan yang dilimpahkan kepada kliennya.
Kolonel Priyanto mengaku menyesali perbuatannya pada kasus pembunuhan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg. Priyanto mengaku perbuatannya merusak institusi TNI.