Sidang kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg oleh Kolonel Priyanto cs masih terus berlanjut. Dalam sidang terakhir Kolonel Priyanto meminta hakim menolak dakwaan dan tuntutan oditur militer.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022) kemarin, Kolonel Priyanto melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim membebeskannya dari dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dakwaan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan.
"Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Inf Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primair Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata penasihat hukum Kolonel Priyanto, Letda Aleksander Sitepu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membebaskan terdakwa Kolonel Inf Priyanto dari segala dakwaan dan tuntutan pada dakwaan ke satu primair dan dakwaan alternatif pertama atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum pada dakwaan kesatu primair dan dakwaan alternatif pertama," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, oditur militer menuntut Kolonel Priyanto hukuman penjara seumur hidup. Priyanto diyakini bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, penculikan dan menyembunyikan mayat Handi dan Salsa.
Untuk mengetahui kelanjutan sidang kasus pembunuhan Handi dan Salsa baca selengkapnya di sini
(mso/mso)