
Kesadisan Kolonel Priyanto Bunuh Sejoli Diganjar Seumur Hidup Bui
Kolonel Infanteri Priyanto, Perwira memengah TNI Angkatan Darat, divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari korps militer.
Kolonel Infanteri Priyanto, Perwira memengah TNI Angkatan Darat, divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari korps militer.
Kolonel Inf Priyanto dihukum seumur hidup atas pembunuhan terhadap sejoli Handi Saputra-Salsabila. Keluarga lega mendengar hukuman berat bagi oknum TNI AD itu.
Kolonel Inf Priyanto divonis bui seumur hidup karena telah membunuh sejoli Handi Saputra dan Salsabila. Keluarga Salsabila merasa vonis itu cukup setimpal.
Seluruh hak Priyanto yang diberikan saat berdinas di TNI akan diberhentikan setelah keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Hakim juga mengatakan tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan Priyanto untuk menjadikannya lepas dari segala tuntutan hukum.
Kolonel Inf Priyanto dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI terkait perkara kasus pembunuhan sejoli Handi-Salsa di Nagreg, Jawa Barat.
Priyanto sempat membawa-bawa urusan tanda jasa hingga penugasannya di Timor Timur demi bebas dari dakwaan pembunuhan berencana Handi-Salsa.
Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila divonis hukuman seumur hidup bui.
Kolonel Inf Priyanto menyatakan pikir-pikir atas vonis seumur hidup tersebut.
Kolonel Inf Priyanto divonis seumur hidup dan dipecat sari TNI terkait kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila. Apa pertimbangan hakim?