
'Dosa' Kolonel Priyanto: Pembunuhan Berencana dan Sembunyikan Handi-Salsa
Kolonel Inf Priyanto dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI terkait perkara kasus pembunuhan sejoli Handi-Salsa di Nagreg, Jawa Barat.
Kolonel Inf Priyanto dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI terkait perkara kasus pembunuhan sejoli Handi-Salsa di Nagreg, Jawa Barat.
Priyanto sempat membawa-bawa urusan tanda jasa hingga penugasannya di Timor Timur demi bebas dari dakwaan pembunuhan berencana Handi-Salsa.
Kolonel Inf Priyanto menyatakan pikir-pikir atas vonis seumur hidup tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Kolonel Priyanto. Ia terbukti membunuh Handi-Salsa.
Kolonel Inf Priyanto divonis seumur hidup dan dipecat sari TNI terkait kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila. Apa pertimbangan hakim?
Dalam sidang vonis, Kolonel Priyanto hari ini divonis bui seumur hidup dan dipecat. Bagaimana rekam jejak kasus ini?
Kolonel Priyanto divonis seumur hidup terkait pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila. Selain vonis seumur hidup, Priyanto juga dipecat dari dinas TNI.
Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup. Dia dinyatakan terbukti bersalah membunuh sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.
Kolonel Inf Priyanto tiba di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur. Ia akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan sejoli Handi-Salsa.