
Datuk yang Aniaya Koas Unsri di Palembang Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa Fadila alias Datuk yang menganiaya koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Luthfi Hadhyan divonis dua tahun penjara.
Terdakwa Fadila alias Datuk yang menganiaya koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Luthfi Hadhyan divonis dua tahun penjara.
Dalam sidang itu. Luthfi mengungkapkan ibu Lady sempat menantangnya.
Muhammad Luthfi koas yang dianiaya terdakwa Fadilla alias Datuk ternyata sempat ditantang ibu Lady. Hal itu terungkap di persidangan.
Fadilla alias Datuk tersangka yang menganiaya koas di Palembang segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Ini jadwalnya.
Kasus penganiayaan mahasiswa koas di Palembang, terus berlanjut. Setelah kasus itu viral, beredar rekaman percakapan ibu Lady dengan korban Luthfi di medsos.
Pemeriksaan keduanya dilakukan di salah satu ruangan yang ada di Mapolsek IT 2 dan dipimpin langsung oleh Kanit V Jatanras Polda Sumsel.
Pemeriksaan Lady dan ibunya awalnya akan dilakukan di Polda Sumsel, karena kondisi keduanya masih drop pemeriksaan dilakukan di Polsek IT II Palembang.