Muhammad Luthfi koas Universitas Sriwijaya (Unsri) yang dianiaya terdakwa Fadilla alias Datuk, hadir di sidang pembuktian perkara di Pengadilan Negeri Kelas 1A , Palembang. Dalam sidang itu terungkap ibu Lady sempat menantangnya.
Selain Muhammad Luthfi, hadir dalam sidang tersebut dua saksi lainnya yang merupakan rekan Luthfi di fakultas kedokteran Unsri. Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Qorry Oktarina.
Luthfi menuturkan sebelum terjadi penganiayaan di resto Jalan Demang Lebar Daun, korban diajak bertemu oleh ibu Lady Aurellia yakni Sri Meilina rekannya sesama koas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu korban diajak bertemu untuk membahas masalah shift jaga malam piket Lady yang koas di rumah sakit Siti Fatimah. Saat bertemu Sri Meilina dan langsung memberikan kalimat yang terkesan menantang dan emosional.
"Kalian semua ini kecil-kecil kurang ajar. Lady yang paling banyak jadwal jaganya. Terus dia berkata saya ini lulusan sarjana hukum. Saya tidak takut, kamu mau jalur apa, jalur hukum, jalur polisi, jalur preman ayo," ungkap Lutfi menirukan ancaman Sri Meilina.
Saat itu Datuk langsung menarik kerah bajunya dan memukulnya dari depan mengenai kepala, mata dan wajahnya.
"Terdakwa ini memukul saya berkali - kali. Tetapi tidak ada upaya dari Sri Meilina untuk mencegahnya," ujarnya.
Mendengarkan keterangan dari saksi korban Muhammad Luthfi, lalu majelis hakim menggali lebih dalam peristiwa yang terjadi dan sempat viral tersebut.
"Saudara apakah pernah ada masalah sebelumnya dengan ibunya Lady, dan apakah saudara tahu siapa nama ibu tersebut," tanya hakim.
"Saya tahu namanya ibu Sri Meilina dan saya tidak pernah ada masalah sebelumnya," jawab Luthfi.
Lalu majelis hakim kembali bertanya apakah Luthfi bersedia memaafkan Sri Meilina. Luthfi menjawab dengan tegas "Tidak yang mulia,"katanya.
Luthfi berharap kepada hakim dapat memproses terdakwa dengan seadil-adilnya.
"Saya berharap terdakwa pemukulan saya ini diberikan hukum yang setimpal biar saya merasakan keadilan," katanya.
Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa JPU melakukan penganiayaan terhadap Luthfi di restoran Jalan Demang Lebar Daun pada 10 Desember 2024.
(csb/csb)