
Pengacara Mahasiswa Koas Nilai Ibu Lady Berpotensi Tersangka, Ini Alasannya
Pengacara Luthfi, Redho Junaidi, menyoroti sikap ibu Lady Aurelia, Sri Meilina, saat penganiayaan yang menimpa korban terjadi.
Pengacara Luthfi, Redho Junaidi, menyoroti sikap ibu Lady Aurelia, Sri Meilina, saat penganiayaan yang menimpa korban terjadi.
Keluarga Luthfi juga mengaku geram lantaran permintaan maaf dari keluarga Lady baru terucap saat sopir mereka menjadi tersangka.
Rekaman percakapan ibu Lady dan M Luthfi terkait penganiayaan mahasiswa koas di Palembang viral. Ibu Lady marah pada Luthfi karena dugaan sikap kasar.
Fadillah alias Datuk (37), sopir yang menganiaya mahasiswa koas di Palembang ternyata juga honorer di Kantor BBPJN Sumsel Kementerian PUPR.
Fadillah alias Datuk (37) jadi tersangka kasus penganiayaan mahasiswa koas di Palembang. Datuk ternyata seorang honorer di Kantor BBPJN Sumsel Kementerian PUPR.
Fadillah alias Datuk, pelaku penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya di Palembang, ternyata pegawai honorer BBPJN.
LHKPN Dedy Mandarsyah, Kepala BPJN Kalbar, jadi sorotan. Ia hanya melaporkan 3 properti senilai Rp 750 juta, sementara ada rumah di Palembang.
Kuasa hukum menjelaskan insiden penganiayaan Luthfi oleh sopir orang tua Lady, terkait jadwal jaga koas. Lady membantah tuduhan menolak jaga.
Pemeriksaan keduanya dilakukan di salah satu ruangan yang ada di Mapolsek IT 2 dan dipimpin langsung oleh Kanit V Jatanras Polda Sumsel.
KPK menganalisis LHKPN Dedy Mandarsyah, Kepala BPJN Kalbar, setelah kasus penganiayaan mahasiswa viral. Total kekayaan Dedy mencapai Rp 9,4 miliar.