
Datuk yang Aniaya Koas Unsri Segera Jalani Sidang Perdana, Ini Jadwalnya
Fadilla alias Datuk tersangka yang menganiaya koas di Palembang segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Ini jadwalnya.
Fadilla alias Datuk tersangka yang menganiaya koas di Palembang segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Ini jadwalnya.
Fadilah segera disidang terkait penganiayaan terhadap mahasiswa koas bernama Muhammad Luthfi Hadyhan (22) di Palembang, Sumatera Selatan.
Ibu dari Lady Aurelia menyampaikan permintaan maaf kepada Luthfi Hadyhan (22), mahasiswa koas yang jadi korban penganiayaan oleh sopirnya.
Tim investigasi Unsri mendalami kasus jadwal jaga antar-koas yang berujung penganiayaan. Tim investigasi telah memanggil M Luthfi ataupun Lady Aurellia.
Warganet menyoroti sosok Lady sekeluarga dan mendapati latar belakang ayahnya yang seorang pejabat hingga KPK ikut mengecek LHKPN-nya.
Polisi telah menetapkan Fadillah alias Datuk (37) sebagai tersangka penganiayaan mahasiswa koas di Palembang. Berikut kronologi peristiwa tersebut.
Unsri membentuk tim investigasi buntut penganiayaan yang dialami mahasiswa koas bernama Luthfi (22) karena masalah jadwal jaga.
Ayah korban, Wahyu Hidayat, meminta agar pelaku dihukum dan keadilan ditegakkan.
Mahasiswa koas di Palembang, Sumatera Selatan, dianiaya diduga karena masalah jadwal jaga. RSUD Siti Fatimah pun buka suara atas insiden penganiayaan ini.
Narasi perselisihan calon dokter muda yang sedang koas di Palembang viral ditanggapi oleh dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dan polisi.