Datuk yang Aniaya Koas Unsri di Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

Datuk yang Aniaya Koas Unsri di Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 08 Mei 2025 18:00 WIB
Terdakwa Fadila alias Datuk yang aniaya dokter Koas Unsri divonis 2 tahun penjara
Terdakwa Fadila alias Datuk yang aniaya dokter Koas Unsri divonis 2 tahun penjara (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom)
Palembang -

Terdakwa Fadila alias Datuk yang menganiaya koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Luthfi Hadhyan divonis dua tahun penjara. Usai putusan itu, Datuk pun menyatakan pikir-pikir.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang yang diketuai Qorry Oktorina mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan hukuman terdakwa yakni terdakwa tidak pernah melakukan perdamaian dengan korban.

"Terdakwa tidak pernah melakukan perdamaian dengan korban," kata hakim, Kamis (8/5/2025).

Adapun barang bukti yang ditetapkan dalam peristiwa tersebut yakni berupa flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian penganiayaan, hasil visum korban, dan pakaian yang dikenakan terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, hakim tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan hukuman sopir dari ibu Lady tersebut.

"Terdakwa mengaku bersalah atas perbuatanya, terdakwa berterus terang dalam persidangan dan terdakwa belum pernah di hukum," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, hakim menyatakan bahwa terdakwa Fadila terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Muhammad Luthfi Hadhyan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fadila dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas hakim.

Terdakwa Fadila alias Datuk, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, dengan menerapkan Pasal 351 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa Fadila alias Datuk pidana 4 tahun penjara.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads