Fadilla alias Datuk tersangka kasus penganiayaan koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Muhammad Luthfi akan segera menjalani sidang perdana. Sidang rencanaya akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang pada pada Selasa (4/3/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Informasi yang dihimpun dari website sipp.pn-palembang, perkara Datuk sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara 150/Pid.B/2025/PN Plg. Berkasnya didaftarkan pada 19 Februari 2024 lalu.
"Iya benar, perkara tersebut akan segera disidangkan di pengadilan dengan nomor 150 Pid B akan disidang pada 4 Maret nanti." kata Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Harun Yulinato, Jumat (28/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Datuk yang merupakan sopir dari ibu koas bernama Lady Aurellia Pramesti nekat memukul Luthfi karena adanya perselisihan soal jadwal jaga yang terjadi pada Desember 2024 lalu.
Kejadian pemukulan ini terjadi di salah satu cafe di kawasan Demang Lebar Daun Kota Palembang. Kejadian ini viral di media sosial.
Diketahui tersangka juga seorang honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR.
Atas perbuatan tersangka polisi menjerat Fadilla alias Datuk dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.
Setelah pelimpahan ke Kejaksaan tersangka ditahan di Rutan Klas I Palembang (Rutan Pakjo) sembari Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan.
(csb/csb)