
MA Perberat Hukuman Ketua Panpel Arema FC di Kasus Tragedi Kanjuruhan
Mahkamah Agung (MA) perberat hukuman Abdul Haris, ketua panitia pelaksana (Panpel) Arema FC vs Persebaya jadi 2 tahun bui. Sebelumnya ia diputus 1,5 tahun bui.
Mahkamah Agung (MA) perberat hukuman Abdul Haris, ketua panitia pelaksana (Panpel) Arema FC vs Persebaya jadi 2 tahun bui. Sebelumnya ia diputus 1,5 tahun bui.
Security Officer dan Ketua Panpel Arema FC akan menghadapi tuntutan jaksa pekan depan. Sidang tuntutan itu dijadwalkan pada 3 Februari 2023.
Panpel Arema FC mengaku mencetak 43 ribu tiket saat laga lawan Persebaya. Lantaran hal itu, mereka sempat dipanggil oleh Polres Malang.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mengakui bahwa pihaknya mencetak tiket melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan saat laga derby Jatim, Arema FC vs Persebaya.
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris mengakui mencetak 43 ribu tiket saat laga Arema FC vs Persebaya. Padahal, kapasitan stadion sekitar 38 ribu penonton.
Baru 2 dari 6 tersangka tragedi kanjuruhan yang diperiksa. Dua yang diperiksa pun tidak ditahan karena masih harus menjalani pemeriksaan tambahan pekan depan.
Terhadap Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris penyidik gabungan di Mapolda Jatim mencecarnya dengan 123 pertanyaan seputar tragedi Kanjuruhan, selama 12 jam.
Tim kuasa hukum Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC vs Persebaya, mendesak pihak lain juga ikut bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris meminta tidak hanya dirinya yang bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan, tapi juga Ketua PSSi.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris kekeh meminta korban tewas dilakukan autopsi. Ini untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya 131 orang di Kanjuruhan.