
Panpel Arema Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Bui Terkait Tragedi Kanjuruhan
Abdul Haris, terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Abdul Haris, terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mengakui bahwa pihaknya mencetak tiket melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan saat laga derby Jatim, Arema FC vs Persebaya.
Tim kuasa hukum Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC vs Persebaya, mendesak pihak lain juga ikut bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno memenuhi panggilan penyidikan di Polda Jatim.
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris melihat para korban tewas di tragedi Kanjuruhan dengan wajah membiru. Ia meminta autopsi untuk mengetahui penyebab kematian.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, tersangka Tragedi Kanjuruhan, mempertanyakan gas air mata yang ditembakkan ke kerumunan suporter.
Polisi menetapkan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Haris mengaku menjadi panpel bukan keinginan pribadinya.
Ketua Panpel Arema Abdul Haris buka-bukaan usai jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan. Dia mengaku jadi panpel karena diminta oleh Aremania dan Manajemen Arema FC.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Penetapan ini disampaikan Kapolri di Malang.