MA Perberat Hukuman Ketua Panpel Arema FC di Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kabar Nasional

MA Perberat Hukuman Ketua Panpel Arema FC di Kasus Tragedi Kanjuruhan

Andi Saputra - detikJatim
Selasa, 26 Sep 2023 15:07 WIB
Security Officer Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris menjalani sidang vonis perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023).
Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC vs Persebaya (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Malang -

Hukuman Abdul Haris, Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya diperberat Mahkamah Agung (MA) jadi pidana penjara 2 tahun. Sebelumnya di tingkat pertama Haris dihukum 1,5 tahun pidana penjara.

Dilansir dari detikNews, putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Jaksa lalu kasasi dan dikabulkan.

"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 2 tahun," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (26/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duduk sebagai ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Prim Haryadi. Putusan itu diketok pada Senin (25/9) kemarin dengan panitera pengganti Mario Parakas. Di hari yang sama, majelis tersebut juga menolak kasasi jaksa atas nama Suko dan Hasdarmawan.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. Tepatnya usai laga Liga 1 2022/2023 pekan ke-11 antara Arema FC vs Persebaya. Laga yang digelar di Stadion Kanjuruhan Malang itu berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

ADVERTISEMENT

Sepasang gol Arema dikemas oleh Abel Camara. Sementara tiga gol Persebaya dicetak oleh Silvio Junior, Leo Lelis dan Sho Yamamoto. Laga tersebut disaksikan puluhan ribu suporter Arema yang biasa disebut Aremania. Suporter memenuhi tribun, baik tribun duduk maupun berdiri.

Sesaat setelah laga usai, banyak suporter yang turun ke lapangan. Kericuhan pun tak bisa dihindari. Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter. Namun tembakan gas air mata tersebut justru memperburuk kondisi dan berujung tragedi.

Aremania di tribun terpapar gas air mata. Mereka berusaha menyelamatkan diri dengan berupaya keluar dari tribun. Suporter berdesakan menuju pintu keluar, dan korban pun berjatuhan.

Tragedi Kanjuruhan menelan 135 korban jiwa. Ada 6 orang yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka

Mereka yakni Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sedangkan dari sipil adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Akhirnya, kasus ini diproses dan bermuara ke pengadilan. Berikut hasil final putusan Tragedi Kanjuruhan:

1. Abdul Haris, awalnya dihukum 1,5 tahun penjara dan dinaikkan menjadi 2 tahun penjara di MA.
2. Suko divonis 1 tahun penjara. Vonis tidak berubah di banding dan kasasi.
3. Hasdarmawan juga divonis 1 tahun 6 bulan. Vonis tidak berubah di banding dan kasasi.
4. AKP Bambang Sidik Achmadi, awalnya divonis bebas. Oleh MA, Bambang akhirnya dihukum 2 tahun penjara.
5. Kompol Wahyu Setyo Pranoto, awalnya divonis bebas. Oleh MA, Wahyu akhirnya dihukum 2,5 tahun.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads