
Pengacara Bos SPI Klaim Punya Bukti Jika Kekerasan Seksual Cuma Rekayasa
Setelah sidang pledoi, Pengacara Bos SPI sebut kasus pelecehan seksual di sekolah itu hanyalah rekayasa belaka. Ia mengklaim punya bukti-buktinya.
Setelah sidang pledoi, Pengacara Bos SPI sebut kasus pelecehan seksual di sekolah itu hanyalah rekayasa belaka. Ia mengklaim punya bukti-buktinya.
Pengacara JE terdakwa perkara dugaan pelecehan seksual di Sekolah SPI Kota Batu Hotma Sitompul menegaskan kliennya tidak pernah berbuat apa yang didakwakan.
Kuasa Hukum Julianto Ekaputra terdakwa kasus kekerasan seksual sekolah SPI Kota Batu percaya diri pamer spanduk dukungan siswa usai sidang pembacaan pledoi.
Hari ini Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra (JE) menjalani sidang pledoi di PN Malang. Berkas pembelaan ada hingga 1.000 lembar.
Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra (JE) dituntut 15 tahun penjara. Kuasa hukum Bos SPI enggan berkomentar banyak.
Korban pelecehan seksual Bos SMA SPI angkat bicara tentang tuntutan 15 tahun penjara terhadap JE. Mereka minta hukuman setimpal.
Bos Sekolah SPI Julianto Eka Putra dituntut 15 tahun penjara. Jaksa membeberkan tuntutan ini diberikan sesuai bukti adanya unsur pidana kekerasan seksual.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait berharap tuntutan dari jaksa bisa menjadi pertimbangan. Khususnya bagi hakim untuk memutus perkara seadil-adilnya.
Kepala Komnas PA Arist Merdeka Sirait buka suara dengan tuntutan 15 tahun terhadap JE. Ia berharap bisajadi pertimbangan hakim saat menjatuhkan vonis.
Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JE) dituntut 15 tahun penjara. Kuasa hukum enggan berkomentar. Pihaknya fokus menyiapkan pledoi.