Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait kembali mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual yang menyeret Julianto Eka Putra (JEP) alias Kojul. Ia membantah merupakan konspirasi untuk mengambilalih SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu.
"Ini bukan seperti yang dituduhkan bahwa pelapor (korban) ingin mengambil alih SPI. Sekali lagi saya katakan kepada orangtua bahwa tidak ada rencana pengambil alihan SPI," terang Arist, Rabu (27/7/2022).
Menurutnya, tuntutan 15 tahun penjara merupakan bukti bahwa terdakwa Julianto memang terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual. Dari tuntutan ini, ia berharap dalam sidang putusan hakim bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya langkah berikutnya agar majelis hakim nanti memutuskan perkara seadil-adilnya," ujar Arist.
Arist menyebut tuntutan jaksa selama 15 tahun pidana penjara merupakan sebuah hadiah pada Hari anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli lalu. Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umu yang telah memberikan tuntutan maksimal.
"Pertama-tama saya berterima kasih kepada JPU karena hasil tuntutan ini adalah hadiah untuk anak-anak nasional pada peringatan hari anak nasional nanti," ujar Arist Merdeka.
Sedangkan untuk langkah selanjutnya terhadap para korban, lanjut Arist, pihaknya akan tetap memberikan pendampingan. Terutama untuk pemulihan secara psikologis.
"Langkah selanjutnya bahwa terus menerus akan kami dampingi untuk pemulihan psikologisnya," tutur Arist.
Sebelumnya, Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JE) atau Ko Jul dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta restitusi Rp 44 juta kepada korban. Sidang kasus kekerasan seksual pada siswa SPI ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Sidang tuntutan ini sempat ditunda selama sepekan sebelumnya. Penundaan ini atas adanya keperluan jaksa memasukkan alasan yuridis agar lebih meyakinkan hakim.
Tuntutan 15 tahun penjara ini juga senada dengan apa yang diungkapkan Kajati Mia Amiati. Kejaksaan akan menuntut maksimal terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI berinisial JE. Bos SPI ini bakal dituntut 15 tahun penjara.
(abq/fat)