Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra (JE) atau Ko Jul dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam persidangan kasus kekerasan seksual. Selain itu, ia juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi ke korban sebesar Rp 44 juta.
"Ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta. Dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Kepala Kejari Kota Batu sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Rujito di PN Malang, Rabu (27/7/2022).
Sidang yang digelar secara offline itu dihadiri Hotma Sitompul dan Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum JE. Saat sidang berlangsung, terdakwa yang merupakan pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dihadirkan secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar keputusan hakim yang dipimpin Herlina Rayes di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Malang ini, kuasa hukum Bos SPI enggan berkomentar banyak.
"Pertama kami dari kuasa hukum tidak mau mengomentari putusan (Sidang), nanti ada di nota pembelaan kami," kata Kuasa Hukum Terdakwa, Hotma Sitompul usai sidang di PN Malang.
Pihaknya bukan mencari pemenang, melainkan mencari proses keadilan baik yang diperoleh dari hakim atau jaksa.
"Di sini bukan mencari pemenang tapi mencari proses keadilan baik hakim jaksa semua bertanggungjawab kepada Tuhan," ujarnya.
Dia mengaku fokus mempersiapkan pledoi untuk sidang mendatang, Rabu (3/8/2022).
"Kami fokus persiapan pledoi satu pekan," tambahnya.
"Di sini bukan mencari pemenang tapi mencari proses keadilan baik hakim jaksa semua bertanggungjawab kepada Tuhan," ujarnya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengaku tuntutan 15 tahun penjara merupakan bukti bahwa terdakwa Julianto memang terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual. Dari tuntutan ini, ia berharap dalam sidang putusan hakim bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya.
"Tentunya langkah berikutnya agar majelis hakim nanti memutuskan perkara seadil-adilnya," ujar Arist.
Dengan tuntutan 15 tahun penjara bukti tidak ada konspirasi untuk mengambilalih SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu.
"Ini bukan seperti yang dituduhkan bahwa pelapor (korban) ingin mengambil alih SPI. Sekali lagi saya katakan kepada orangtua bahwa tidak ada rencana pengambil alihan SPI," terang Arist.
Justru bukti bahwa terdakwa Julianto memang terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual. Dari tuntutan ini, ia berharap dalam sidang putusan hakim bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya.
Arist menyebut tuntutan jaksa selama 15 tahun pidana penjara merupakan sebuah hadiah pada Hari anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli lalu. Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umu yang telah memberikan tuntutan maksimal.
"Pertama-tama saya berterima kasih kepada JPU karena hasil tuntutan ini adalah hadiah untuk anak-anak nasional pada peringatan hari anak nasional nanti," ujar Arist Merdeka.
Simak Video "Video KPK: Survei Integritas Pj Kepala Daerah Harusnya Membaik, Tapi Kita Lihat"
[Gambas:Video 20detik]
(fat/fat)