Alasan Jaksa Tuntut Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia 15 Tahun Penjara

Alasan Jaksa Tuntut Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia 15 Tahun Penjara

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 27 Jul 2022 20:27 WIB
Jaksa penuntut umum di kasus SPI
JPU di persidangan bos SMA SPI (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra atau JE dituntut 15 tahun penjara. Tuntutan itu diberikan karena dari hasil pendalaman berkas kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menemukan adanya unsur pidana kekerasan seksual.

"Jadi unsurnya adalah bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak," ujar Kepala Kejari Kota Batu sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Rujito kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (27/7/2022).

Ia menyampaikan, selain dituntut 15 tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 300 juta serta membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 44 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terdakwa dituntut 15 tahun. Denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan. Serta tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta," imbuhnya.

Sebelumnya, sidang tuntutan ini sempat ditunda selama sepekan. Penundaan ini atas adanya keperluan jaksa memasukkan alasan yuridis agar lebih meyakinkan hakim.

ADVERTISEMENT

Tuntutan 15 tahun penjara ini senada dengan apa yang diungkapkan Kajati Mia Amiati. Kejaksaan akan menuntut maksimal terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI berinisial JE. Bos SPI ini bakal dituntut 15 tahun penjara.

"Tuntutan maksimal 15 tahun," ujar Kajati Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Selanjutnya agenda sidang bakal dilanjutkan dengan penyampaian pledoi hukum dari pihak kuasa hukum terdakwa yang akan digelar pada Rabu (3/8/2022) mendatang.




(hil/fat)


Hide Ads