Usai 5 Jam Sidang Pledoi, Kuasa Hukum JE Pamer Spanduk Dukungan Siswa SPI

Usai 5 Jam Sidang Pledoi, Kuasa Hukum JE Pamer Spanduk Dukungan Siswa SPI

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 03 Agu 2022 18:09 WIB
Kuasa Hukum JE terdakwa perkara kekerasan seksual SPI Kota Batu pamer spanduk dukungan siswa untuk terdakwa.
Kuasa Hukum JE terdakwa perkara kekerasan seksual SPI Kota Batu pamer spanduk dukungan siswa untuk terdakwa. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Surabaya -

Sidang pledoi Bos Sekolah Selamat Pagi Idonesia (SPI) Kota Batu JE, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (3/8/2022) telah usai. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Malang Herlina Reyes itu makan waktu kurang lebih selama 5 jam. Sidang berlangsung sejak pukul 09.40 WIB hingga 15.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasie Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo mengatakan bahwa pembacaan pledoi ini dilakukan terdakwa secara virtual, kemudian dilanjutkan oleh kuasa hukum terdakwa.

"Terdakwa hadir secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru. Dalam pelaksanaan sidang kali ini terdakwa dipersilakan membacakan pledoi terlebih dahulu yang kemudian dilanjutkan oleh kuasa hukum," ujarnya kepada awak media usai persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah sidang berakhir pukul 15.00 WIB kuasa hukum terdakwa Hotma Sitompul keluar dari ruang sidang cakra sembari mengibarkan sepanduk berisikan ratusan tanda tangan alumni maupun siswa-siswi SMA SPI yang saat ini masih bersekolah.

Ia menegaskan bahwa tanda tangan dalam spanduk itu membuktikan bahwa banyak siswa-siswi yang tidak pernah mengalami atau mendengar adanya kasus kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu.

ADVERTISEMENT

"Ini meyakinkan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang didakwakan JPU. Jika dikatakan aktivis-aktivis bahwa di sana (SMA SPI Kota Batu) terjadi. Ini pun siswa-siswi yang di sana mengatakan tidak pernah ada isu tentang pelecehan seksual," terangnya.

Hotma juga menyampaikan bahwa bukti yang telah dibawa dalam sidang pledoi ini menunjukkan dan memastikan bahwa dakwaan yang diberikan JPU kepada JE tidak benar. Ia mengungkapkan jika dakwaan dari JPU tidak memiliki bukti kuat.

"Ya, jaksa tidak berhasil membuktikan. Itu saja. Katanya 12 tahun korban tertekan. Buktinya (korban) jalan-jalan sama pacarnya. Dan pacarnya (korban) sekarang mencoba melaporkan eksploitasi. Dua orang ini berusaha menghancurkan SPI," tuturnya.

Selain itu, Hotma mengatakan jika kasus yang menjerat kliennya ini merupakan rekayasa semata. Pihaknya akan menunjukkan bukti-bukti bahwa ada rekayasa saat sidang putusan nanti.

"Direkayasa. Kami punya bukti. Saat waktunya sudah putusan kami lemparkan ini. Kan, bukan rahasia lagi selama 1 tahun lebih dia (korban) tinggal bersama saksi-saksi mengaku korban, bersama pelapor dikumpulkan satu tempat diatur dikumpulkan skrip, ada studio, kamera untuk merekayasa perkara ini. Ada rekaman suara dan pengakuan video juga," tandasnya.

Sebagai informasi, setelah sidang pledoi ini sidang perkara dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia itu akan lanjutan dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (10/8/2022).




(dpe/iwd)


Hide Ads