Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menyambut senang tuntutan terdakwa kasus kekerasan seksual yang dilakukan Julianto Eka Putra, Bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu. Arist menyebut tuntutan pidana 15 tahun penjara itu adalah hadiah di Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli.
"Pertama-tama saya berterima kasih kepada JPU karena hasil tuntutan ini adalah hadiah untuk anak-anak nasional pada peringatan hari anak nasional nanti," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait usai sidang di PN Malang, Rabu (27/7/2022).
Arist berharap tuntutan jaksa penuntut umum tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim saat agenda putusan nanti seadil-adilnya. Menurutnya, tuntutan itu juga membuktikan bahwa terdakwa memang telah terbukti dengan segala tuduhan selama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kami masih menunggu putusan dari majelis hakim. Ini membuktikan bahwa peristiwa itu memang terjadi bukan konspirasi seperti yang dituduhkan ini menunjukkan bahwa keadilan patut kita tegakkan," kata Arist.
"Langkah selanjutnya bahwa terus menerus akan kami dampingi untuk pemulihan psikologisnya. Tentunya langkah berikutnya agar majelis hakim nanti memutuskan perkara seadil-adilnya," tambahnya.
Arist lantas membantah bahwa kasus yang menjerat Julianto merupakan konspirasi yang akan mengambil alih SMA SPI di Kota Batu. Ia menegaskan bahwa korban tak ada keinginan sama sekali untuk menguasai atau mengambil alih SMA SPI.
"Ini bukan seperti yang dituduhkan bahwa pelapor ingin mengambil alih SPI. Sekali lagi saya katakan kepada orangtua bahwa tidak ada rencana pengambilalihan SPI," jelas Arist.
"Langkah selanjutnya bahwa terus menerus akan kami dampingi untuk pemulihan psikologisnya. Tentunya langkah berikutnya agar majelis hakim nanti memutuskan perkara seadil-adilnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JE) atau Ko Jul dituntut 15 tahun penjara. Sidang kasus kekerasan seksual pada siswa SPI ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Sidang tuntutan ini sempat ditunda selama sepekan. Penundaan ini atas adanya keperluan jaksa memasukkan alasan yuridis agar lebih meyakinkan hakim.
Tuntutan 15 tahun penjara ini juga senada dengan apa yang diungkapkan Kajati Mia Amiati. Kejaksaan akan menuntut maksimal terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI berinisial JE. Bos SPI ini bakal dituntut 15 tahun penjara.
(abq/fat)