Sidang pledoi Bos Sekolah Selamat Pagi Idonesia (SPI) Kota Batu JE di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (3/8/2022) telah usai. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Malang Herlina Reyes itu memakan waktu kurang lebih 5 jam sejak pukul 09.40 WIB hingga 15.00 WIB.
JE alias Julianto Ekaputra yang menghadiri sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang membacakan pledoi sebelum dilanjutkan oleh Kuasa hukum terdakwa Hotma Sitompul.
Setelah sidang itu selesai, Hotma Sitompul bersama tim kuasa hukum terdakwa JE keluar dari Ruang Sidang Cakra PN Malang. Kepada wartawan ia meyakinkan kembali bahwa selama ini kliennya tidak melakukan apa yang sedang didakwakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa klien kami tidak melakukan apa yang didakwakan JPU. Jika dikatakan aktivis-aktivis bahwa di sana (SMA SPI Kota Batu) terjadi. Ini pun siswa-siswi yang di sana mengatakan tidak pernah ada isu tentang pelecehan seksual," terangnya.
Salah satu bukti pernyataannya bahwa tidak ada isu kekerasan seksual di dalam SPI adalah tanda tangan yang diklaim milik para siswa sekolah SPI yang masih aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar. Tanda tangan itu dibubuhkan di atas sebuah spanduk berwarna putih. Ada ratusan tanda tangan yang diklaim sebagai dukungan terhadap JE.
Hotma juga menyampaikan bahwa bukti yang telah dibawa dalam sidang pledoi ini menunjukkan dan memastikan bahwa dakwaan yang diberikan JPU kepada JE tidak benar. Ia mengungkapkan jika dakwaan dari JPU tidak memiliki bukti kuat.
"Ya, jaksa tidak berhasil membuktikan. Itu saja. Katanya 12 tahun korban tertekan. Buktinya (korban) jalan-jalan sama pacarnya. Dan pacarnya (korban) sekarang mencoba melaporkan eksploitasi. Dua orang ini berusaha menghancurkan SPI," tuturnya.
Selain itu, Hotma mengatakan jika kasus yang menjerat kliennya ini merupakan rekayasa semata. Pihaknya akan menunjukkan bukti-bukti bahwa ada rekayasa saat sidang putusan nanti.
"Direkayasa. Kami punya bukti. Saat waktunya sudah putusan kami lemparkan ini. Kan, bukan rahasia lagi selama 1 tahun lebih dia (korban) tinggal bersama saksi-saksi mengaku korban, bersama pelapor dikumpulkan satu tempat diatur dikumpulkan skrip, ada studio, kamera untuk merekayasa perkara ini. Ada rekaman suara dan pengakuan video juga," tandasnya.
Sebagai informasi, setelah sidang pledoi ini sidang perkara dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia itu akan lanjutan dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (10/8/2022).
(dpe/fat)