Bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) JE sekaligus terdakwa kekerasan seksual dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengetahui hal itu, salah satu terduga korban kasus dugaan kekerasan seksual menyampaikan komentar.
"Kalau dari saya dan korban lain berharap supaya JE diberikan hukuman yang setimpal dengan apa yang sudah dia perbuat," ujarnya kepada detikJatim melalui pesan singkat, Rabu (27/7/2022).
Mengacu pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, selain dituntut 15 tahun penjara, JE juga dituntut membayar denda Rp 300 juta dan memberikan restitusi bagi korban Rp 44 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan itu disampaikan JPU setelah sidang ke-21 di Pengadilan Negeri (PN) Malang dalam agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (27/7/2022).
Sebelumnya, sidang tuntutan ini sempat ditunda selama sepekan. Penundaan ini dilakukan karena adanya keperluan jaksa memasukkan alasan yuridis agar lebih meyakinkan hakim.
"Jadi unsurnya (menentukan tuntutan) adalah bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak," ujar Kepala Kejari Kota Batu sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Rujito kepada awak media usai sidang.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menyampaikan jika tuntutan yang diberikan JPU terhadap terdakwa ini sudah sesuai harapan Komnas PA dan korban.
Menurutnya dengan telah disampaikan tuntutan itu oleh JPU, hal itu membuktikan bahwa kasus ini benar dan tidak ada rekayasa.
"Tuntutan ini juga membuktikan tuduhan ada rekayasa kasus kejahatan seksual ini atau konspirasi untuk mengambil alih SPI itu terbantahkan. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan menuntut 15 tahun penjara," ujarnya.
Tuntutan terhadap JE ini dikatakan Arist, menjadi hadiah bagi seluruh anak-anak di Indonesia yang telah memiliki permasalahan serupa.
"Ini hadiah anak-anak indonesia yang menjadi korban predator seksual yang diwakili terdakwa," tandasnya.
(dpe/iwd)