
506.224 Batang Rokok Tanpa Cukai dan Mihol Ilegal Dimusnahkan di Lamongan
Lebih dari 500 ribu batang rokok ilegal dan minuman beralkohol dimusnahkan di Lamongan. Pemusnahan ini hasil kolaborasi Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri.
Lebih dari 500 ribu batang rokok ilegal dan minuman beralkohol dimusnahkan di Lamongan. Pemusnahan ini hasil kolaborasi Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri.
Kejari Lamongan menahan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RPH-U Lamongan 2022. Ketiga tersangka itu akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Kejari Lamongan menahan dua tersangka korupsi dana bantuan COE di SMK Wahid Hasyim. Total kerugian negara mencapai Rp 238 juta.
Ratusan mahasiswa PMII unjuk rasa di Lamongan menuntut penanganan kasus korupsi dan evaluasi kinerja Pemkab. Mereka mendesak DPRD revisi APBD untuk masyarakat.
Kejari Lamongan menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek RPH Unggas 2022, dengan kerugian negara mencapai Rp 331,6 juta. Penyidikan terus berlanjut.
Kejari Lamongan menjebloskan empat tersangka kasus korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS). Mereka terbukti merugikan proyek ratusan juta.
Berkas kasus korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Kecamatan Sukodadi diterima Kejari Lamongan. Empat orang sudah ditetapkan jadi tersangka.
Seorang kepala desa dan bendahara ditahan Kejari Lamongan. Mereka diduga melakukan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan desa.
Puluhan ribu batang rokok hingga pupuk senilai ratusan juta dimusnahkan Kejari Lamongan. Pemusnahan ini dilakukan usai kasus tersebut dinyatakan inkrah.
Warga Desa Dateng, Laren, Lamongan ngeluruk Kejari Lamongan. Warga menuntut pelaku pembunuhan seorang petani segera disidangkan.