Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan puluhan ribu batang rokok tak bercukai dan puluhan sak pupuk palsu senilai ratusan juta rupiah. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan usai kasusnya mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan Dyah Ambarwati mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 96 perkara tindak pidana yang telah inkrah dari bulan Desember 2022 hingga Februari 2023.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 96 perkara yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap," kata Dyah Ambarwati kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dyah merinci, pihaknya memusnahkan 99 ribu batang rokok ilegal yang tak berpita cukai dengan cara dibakar. Selain itu, ikut dimusnahkan juga 33 sak pupuk palsu.
"Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama bulan Desember 2022 hingga Februari 2023," ujarnya.
Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan sabu seberat 34,546 gram dari 25 perkara, lalu pil dobel L sebanyak 1.894 butir dari 7 perkara, 33 handphone dari 33 perkara, 4 timbangan digital dari 25 perkara, 146 pil ekstasi dari 2 perkara dan 237,25 gram ganja dari 2 perkara.
Jika dirupiahkan, semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut senilai ratusan juta rupiah.
"Selain dibakar, pemusnahan barang bukti juga dilakukan dengan cara diblender dan juga dihancurkan dengan menggunakan alat pemukul," tuturnya.
Dyah berharap, pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan dampak positif pada penegakan hukum di wilayah hukum Lamongan. Selain itu, bisa memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terulang kembali.
"Tentunya juga semoga dapat menimbulkan shock therapy maupun efek jera bagi para pelaku kejahatan," ucapnya.
Bertempat di halaman kantor Kejari Lamongan di Jalan Veteran, pemusnahan barang bukti tindak pidana ini juga dihadiri sejumlah pihak terkait. Seperti Satpol PP Lamongan, Sat Reskoba dan Sat Reskrim Polres Lamongan, bea cukai hingga Dinas Kesehatan Lamongan.
(hil/dte)