Lebih 500 ribu batang rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol ilegal dimusnahkan di Lamongan. Barang-barang itu hasil penindakan kolaborasi Bea Cukai Gresik, Kejaksaan Negeri, dan Satpol PP Lamongan.
Data yang dihimpun menyebutkan ada sebanyak 506.224 batang rokok dan 66 botol minuman mengandung etil alkohol tanpa cukai yang dimusnahkan di halaman gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pada Selasa (29/7/2026).
Pemusnahan barang senilai lebih Rp 700 juta itu dimusnahkan dengan cara dibakar karena telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Diperkirakan nilai barang yang dimusnahkan itu sebesar Rp 755.177.610.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Potensi kerugian negara sebesar Rp 492.452.239," ujar Kepala Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pebean (KPPBC TMP) Gresik, Asep Minandar kepada wartawan usai pemusnahan di halaman kantor Kejari Lamongan.
Di wilayah Lamongan, jenis pelanggaran yang ditemukan yaitu rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati Pita Cukai. Adapun barang yang dimusnahkan adalah hasil razia gabungan pada periode 14 Juli 2024-17 Maret 2025.
"Pemusnahan dilakukan setelah mengantongi persetujuan pemusnahan atas Barang yang Menjadi Milik Negara berupa Barang Kena Cukai yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semangatnya sinergi dan kolaborasi bersama Pemkab Lamongan melalui Satpol PP," katanya.
Pemusnahan dengan cara dibakar secara simbolis digelar di Kejari Lamongan. Selanjutnya secara keseluruhan akan dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lamongan di TPA Tambakrigadung, Kecamatan Tikung hingga tidak mempunyai nilai ekonomis.
"Adanya penindakan ini tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang legal, dan pada akhirnya akan menambah penerimaan negara di bidang Cukai serta mencegah peredaran rokok ilegal di pasar bebas," kata Asep.
Dia juga menegaskan bahwa KPPBC TMP B Gresik berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dengan bekerja ikhlas, berintegritas, demi pengawasan dan pelayanan yang berkualitas.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi yang hadir dalam kesempatan itu menegaskan komitmen Pemkab Lamongan memanfaatkan dana bagi hasil cukai bagi kepentingan masyarakat baik di bidang penegakan hukum, kesehatan masyarakat, jaminan sosial bagi petani tembakau, hingga pembangunan infrastruktur.
"Komitmen terhadap dana cukai, Lamongan memanfaatkan dana ini secara baik, dalam tiga bidang kaitannya dengan kesejahteraan petani tembakau," ujarnya.
Selain pemusnahan, Bea Cukai dan Satpol PP Lamongan juga melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal kepada pelajar, mahasiswa, kepala desa, hingga pedagang rokok rokok ilegal.
Kejari Lamongan juga memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap seperti telepon genggam, narkoba jenis sabu-sabu dan juga ribuan pil dobel L.
"Di tahun 2025, Satpol PP merencanakan 200 kali operasi bersama dengan melibatkan Bea Cukai, Pol PP, Kejaksaaan. Sampai hari ini sudah terlaksana 72 kali," ujar Kasatpol PP Lamongan, Jarwito.
(dpe/abq)