Kejari Lamongan menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPH-U) Lamongan tahun anggaran 2022. Ketiga tersangka itu akan ditahan selama 20 hari kedepan di dua tempat penahanan yang berbeda.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi mengungkapkan ketiga tersangka adalah SA, MW dan DMA. Ketiganya memiliki peran yang berbeda.
"Ketiganya ditahan sementara selama 20 hari terhitung pada Rabu (23/4/2025) hingga Senin (12/5/2025) di dua tempat penahan yang berbeda yakni tersangka SA akan ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya Kejati Jatim, tersangka MW dan DMA akan ditahan sementara di Lapas Kelas II B Lamongan," ujar Anton kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengapa penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan di 2 tempat berbeda? Anton menyebut, penahanan terhadap tersangka SA dilakukan di Rutan Negara Kelas I Surabaya Kejati Jatim karena yang bersangkutan mengajukan Justice Collaborator pada Kamis (13/2).
"Karena yang bersangkutan (SA) mengajukan Justice Collaboration, salah satu haknya yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 10 huruf a UU 31 no 13 adalah pemisahan tempat penahanan tempat menjalani pidana," ujarnya.
Ketiganya, tandas Anton, memiliki peran yang berbeda dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RPH-U Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan tersebut. Tersangka MW berperan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SA selaku Direktur Perusahaan, dan DMA selaku pelaksana pekerjaan.
"Akibat korupsi pembangunan rumah pemotongan hewan unggas (RPH-U) pada tahun anggaran 2022 tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp. 331.616.854," tandasnya.
Selain menahan para tersangka, ungkap Anton, Kejaksaan Negeri Lamongan juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 53 dokumen, satu buah ponsel, dan uang tunai senilai Rp. 88.193.997.
(abq/iwd)