Kejari Lamongan Terima Berkas Korupsi Pembangunan Sentra Kuliner Rp 2,5 M

Kejari Lamongan Terima Berkas Korupsi Pembangunan Sentra Kuliner Rp 2,5 M

Eko Sudjarwo - detikJatim
Minggu, 21 Jan 2024 18:53 WIB
Pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi Lamongan
Sentra Kuliner Sukodadi di Lamongan (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Desa/Kecamatan Sukodadi telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Empat orang sudah ditetapkan jadi tersangka dalam proyek senilai Rp 2,5 miliar.

"Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial SR, RY, HBS dan FRM," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Fadly Arby, Minggu (21/1/2024).

Menurut Fadly, berkas keempat tersangka telah diterima pihaknya pada Jumat (19/1/2024). Kini, berkas tersebut telah diserahkan kepada jaksa peneliti. Selanjutnya, berkas akan dilakukan penelitian apakah akan dinyatakan lengkap (P21)atau masih ada kekurangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumat (19/1/2024) sudah dilaksanakan penyerahan berkas perkara untuk 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sentra kuliner dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian," ujar Fadly.

Menurut Fadly, pihaknya punya waktu 7 hari dalam meneliti berkas perkara itu. Apabila sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya.

ADVERTISEMENT

"Apabila sudah dinyatakan lengkap maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya," imbuhnya.

Untuk diketahui, proyek pembangunan SKS yang kasusnya kini sedang ditangani oleh Kejari Lamongan merupakan proyek Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sukodadi tahun anggaran 2021 -2022. Lokasi pembangunan proyek yang diharapkan mampu menjadi pusat perekonomian.

Namun, proyek tersebut diduga dikorupsi karena hingga batas akhir pelaksanaan pembangunan terlihat tidak kunjung selesai.

Kejari Lamongan kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus ini hingga ditemukan berkas dan barang bukti yang berkaitan dengan pembangunan proyek tersebut.




(abq/fat)


Hide Ads