3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RPH Unggas Lamongan Rp 331 Juta

3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RPH Unggas Lamongan Rp 331 Juta

Eko Sudjarwo - detikJatim
Jumat, 17 Jan 2025 22:30 WIB
Rumah potong hewan unggas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan
Rumah potong hewan unggas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan (Foto: Dok. Istimewa)
Lamongan -

Kejari Lamongan menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Unggas Lamongan Tahun 2022, Jumat (17/1/2025). Kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp 331.616.854.

Ketiga tersangka, yakni NW selaku PPK, SA selaku direktur rekanan proyek, dan DMA selaku pelaksana pekerja.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Januari 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Selasa (14/1/2025) telah diterbitkan penetapan status tersangka kepada 3 orang," kata Anton Wahyudi kepada wartawan di kantor Kejari Lamongan, Jumat (17/1/2025).

Anton menambahkan, pada 2 Januari 2024 Kajari Lamongan telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan yang selanjutnya ditingkatkan ke Tahap Penyidikan pada 20 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

Sejak 20 Agustus 2024 sampai dengan 10 Januari 2025, terang Anton, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 51 saksi dari Disnakeswan Lamongan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan dan rekanan. "Selain itu, kami juga melakukan penyitaan dari pihak-pihak terkait sebanyak 49 dokumen dan handphone 2 unit," ujarnya.

Berdasarkan laporan akuntan publik tertanggal 9 Januari 2025, papar Anton, terdapat kerugian keuangan negara pada perkara ini sebesar Rp 331.616.854. Pada 10 Januari 2025, lanjut Anton, telah dilakukan ekspose penetapan tersangka di Kejari Lamongan yang dihadiri oleh Kajari Lamongan, para kasi dan Jaksa Penyidik dengan pendapat tim penyidik perkara ini telah memenuhi 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga perlu ditetapkan tersangka.

"Pada Selasa (14/1/2025) telah diterbitkan penetapan status tersangka kepada 3 orang," tegasnya.

Para tersangka, papar Anton, terancam Pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kejari Lamongan akan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh tersangka," pungkasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads