Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung pindah kantor untuk sementara. Mereka memakai rumah mantan Bupati I Wayan Candra sebagai kantor.
Rumah mewah di Jalan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, itu adalah sitaan jaksa dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat I Wayan Candra. Namun, selama proses lelang, rumah tersebut belum ada pembelinya.
Rumah terpidana korupsi dan TPPU dijadikan kantor sementara karena kantor Kejari Klungkung di Jalan Gajah Mada, Semarapura, masih dalam tahap renovasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikBali, kondisi rumah yang berada di depan Pusat Kebudayaan Bali ini belum berubah sejak ditinggalkan. Rumah itu memiliki pintu masuk besar, lengkap dengan bangunan bale gong (gamelan), bale daja (utara), dan bale dauh (barat).
Terdapat bangunan utama berlantai dua di dalam rumah yang sempat dimiliki oleh Candra itu. Terdapat kolam renang di dalam rumah, tetapi sudah ditimbun tanah.
Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka, mengatakan rumah sitaan dari koruptor itu dipilih sebagai kantor sementara karena sudah menjadi aset negara. Rumah itu sudah tidak dilelang lagi karena beberapa kali gagal.
"Nilai lelang tanah dan bangunan ini dahulu kalau tidak salah sekitar Rp 11 miliar, tetapi tidak ada pemenangnya. Dengan adanya orang dan kegiatan di sini otomatis rumah terawat. Bahkan, sebelum ditempati jadi kantor, ada beberapa renovasi, salah satunya bocor dan keramik rusak," kata Lapatawe kepada detikBali, Kamis (13/6/2024).
Menurut Lapatawe, memilih berkantor di barang sitaan dilakukan untuk mengurangi biaya sewa tempat untuk kantor sementara selama enam bulan. Rumah sitaan itu rencananya digunakan sebagai kantor sementara Kejari Klungkung hingga Desember 2024.
"Setelah bangunan (di kantor utama) selesai, kami kembali ke kantor. Di sini tidak ada merusak atau memaku bangunan Bali. Namun, menambah ruangan dengan triplek untuk ruang-ruang perkantoran untuk pelayanan masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memvonis I Wayan Candra 18 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dengan subsider satu tahun sembilan bulan penjara. MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara mencapai Rp 42 miliar. Hingga saat ini Candra masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.
(dpw/dpw)