Rumah bergaya Bali modern yang disita dari mantan Bupati 2003-2018 I Wayan Candra dijadikan sebagai kantor sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Candra sebelumnya terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rumah mewah dengan luas 25 are yang berada di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, itu menjadi kantor sementara untuk Kejari Klungkung lantaran kantor utama di Jalan Gajah Mada, Semarapura, dalam proses pembangunan ulang.
Pantauan detikBali, kondisi rumah yang berada di depan Pusat Kebudayaan Bali ini belum berubah sejak ditinggalkan. Rumah itu memiliki pintu masuk besar, lengkap dengan bangunan bale gong (gamelan), bale daja (utara), dan bale dauh (barat).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat bangunan utama berlantai dua di dalam rumah yang sempat dimiliki oleh Candra itu. Terdapat kolam renang di dalam rumah, tetapi sudah ditimbun tanah.
Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka, mengatakan rumah sitaan dari koruptor itu dipilih sebagai kantor sementara karena sudah menjadi aset negara. Rumah itu sudah tidak dilelang lagi karena beberapa kali gagal.
"Nilai lelang tanah dan bangunan ini dahulu kalau tidak salah sekitar Rp 11 miliar, tetapi tidak ada pemenangnya. Dengan adanya orang dan kegiatan di sini otomatis rumah terawat. Bahkan, sebelum ditempati jadi kantor, ada beberapa renovasi, salah satunya bocor dan keramik rusak," kata Lapatawe kepada detikBali, Kamis (13/6/2024).
Menurutnya, memilih berkantor di barang sitaan dilakukan untuk mengurangi biaya sewa tempat untuk kantor sementara selama enam bulan. Rumah sitaan itu rencananya akan digunakan sebagai kantor sementara Kejari Klungkung hingga Desember 2024.
"Setelah bangunan (di kantor utama) selesai, kami kembali ke kantor. Di sini tidak ada merusak atau memaku bangunan Bali. Namun, menambah ruangan dengan triplek untuk ruang-ruang perkantoran untuk pelayanan masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memvonis I Wayan Candra 18 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dengan subsider satu tahun sembilan bulan penjara. MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara mencapai Rp 42 miliar. Hingga saat ini Candra ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.
(hsa/iws)