Kejari Klungkung Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BUMDes Dawan Kaler

Kejari Klungkung Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BUMDes Dawan Kaler

Sui Suadnyana, Selamat Juniasa - detikBali
Selasa, 04 Feb 2025 18:03 WIB
Konferensi pers Kejari Klungkung terkait kasus korupsi Bumdes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Senin (3/2/2025). (Dok. Kejari Klungkung)
Foto: Konferensi pers Kejari Klungkung terkait kasus korupsi Bumdes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Senin (3/2/2025). (Dok. Kejari Klungkung)
Klungkung -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung membidik tersangka baru dalam kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan. Kejari Klungkung sebelumnya telah menetapkan Perbekel atau Kepala Desa (Kades) Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa, sebagai tersangka.

Kejari Klungkung membidik tersangka baru lantaran masih ada berbagai pihak yang diuntungkan dalam korupsi tersebut. Hingga kini ada empat nasabah yang merupakan keluarga dari Sudarmawa, yaitu istri, anak, ipar, dan kakaknya, yang belum mengembalikan kerugian negara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, mengatakan akan terus mengupayakan agar mereka segera melakukan pengembalian kerugian negara. Namun, ia tak menyebut nominal kerugian negara yang mesti dibayarkan keluarga Sudarmawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tetap meminta itikad baik dari keempat nasabah tersebut untuk memulihkan kerugian negara. Karena mereka diberikan pinjaman oleh tersangka tidak sesuai dengan prosedur yang ada," kata Kekeran, Selasa (4/2/2025).

Namun, jika seandainya keempat nasabah tersebut tetap tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, Kejari Klungkung akan melakukan uji tes lagi. Sebab, para saksi akan berbicara di sana mengenai kasus tersebut.

"Jika seandainya ditemukan minimal dua alat bukti lagi, kami akan tegas untuk menentukan status hukum dari keempat nasabah tersebut," ujar Kekeran.

Berkas perkara korupsi Sudarmawa bakal segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Menurut Kekeran, jaksa penuntut umum (JPU) bakal melimpahkan kasus ke pengadilan pada pekan depan jika tak ada halangan.

"Kami berharap tidak ada halangan sehingga kasusnya bisa segera selesai," harap Kekeran.

Diberitakan sebelumnya, Perbekel atau Kades Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Klungkung. Sudarmawa diduga melakukan korupsi di BUMDes Dawan Kaler dari 2012 hingga 2020.

Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka, mengatakan Sudarmawa juga selaku komisaris pada BUMDes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler. Sudarmawa, dalam jabatannya sebagai Komisaris BUMDes Kertha Laba, diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana.

"Sebagai komisaris, tersangka memerintahkan untuk dirinya mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara, mark up pengadaan mesin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Udaka yang dikelola BUMDes, memerintahkan Unit Simpan Pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi (untuk dirinya, istri serta anaknya)," jelas Hamka, Senin (9/12/2024).




(hsa/dpw)

Hide Ads