Mantan Kepala Dinas Perhubungan Dompu Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Dompu Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar

Faruk Nickyrawi - detikBali
Selasa, 14 Mei 2024 14:13 WIB
Tersangka korupsi MM saat digiring ke mobil tahanan oleh Kejaksaan Negeri Dompu.
Tersangka korupsi di Dinas Perhubungan Dompu, MM, saat digiring ke mobil tahanan oleh Kejaksaan Negeri Dompu beberapa waktu lalu.
Dompu - Kejaksaan Negeri Dompu menetapkan mantan kepala Dinas Perhubungan Dompu, Syarifuddin, sebagai tersangka kasus korupsi barang dan jasa tahun anggaran 2017-2020. Syarifuddin menjadi tersangka ketiga dari kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,287 miliar tersebut.

"Tim jaksa penyidik menetapkan satu tersangka atas nama Syarifuddin," kata Kepala Seksi Intelijen, Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, kepada detikBali, Selasa (14/5/2024).

Joni mengatakan jaksa menemukan dua alat bukti keterlibatan Syarifuddin. Selain itu, dua terdakwa lain kasus tersebut yakni Musmuliadin dan Uswah menjelaskan keterlibatan bekas kepala dinas perhubungan itu.

Joni mengungkapkan Syarifuddin bekerja sama dengan Musmulidin serta Uswah dengan meneken dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa fiktif.

"Kuitansi tidak dilengkapi dengan nota penyedia dan kuitansi nota penyedia yang tidak memiliki nama toko serta stempel," paparnya.

Sebelumnya, Kejari Dompu menetapkan dua mantan bendahara Dinas Perhubungan Dompu, Musmuliadin dan Uswah, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di dinas tersebut. Mereka ditahan sejak Jumat (8/12/2023).

"Para tersangka (Musmulidin dan Uswah) memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa pada Dinas Perhubungan Dompu tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020," tutur Kajari Dompu Marlamson Carel Wiliam saat itu.


(gsp/iws)

Hide Ads