Kejari Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Dompu Kota

Kejari Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Dompu Kota

Faruk, Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 21 Okt 2024 20:44 WIB
Kejari Dompu resmi menahan AH, pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Puskesmas Dompu Kota dalam kasus korupsi, Senin (21/10/2024).
Kejari Dompu resmi menahan AH, pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Puskesmas Dompu Kota dalam kasus korupsi, Senin (21/10/2024). (Foto: dok. Kejari Dompu)
Dompu -

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat, resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota tahun anggaran 2021. Tersangka yang ditahan itu yakni AH alias ABK selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

"Terhadap tersangka AH, penyidik melakukan penahanan mulai hari ini dengan menitipkan yang bersangkutan di Lapas Kelas IIB Dompu," kata Kepala Kejari Dompu Burhanuddin, Senin (21/10/2024).

Dia menjelaskan mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Manusia Dinas Kesehatan Dompu itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam sejak pagi tadi. "Sekitar pukul 14.00 Wita selesai diperiksa, langsung dilakukan penahanan," tegas Burhanuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Burhanuddin menjelaskan alat bukti yang menguatkan adanya indikasi pidana dalam pekerjaan proyek fisik tersebut berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 944 juta. Kerugian muncul dari adanya dugaan penggelembungan harga material yang dilakukan oleh AH.

Kejari Dompu melakukan penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04c/N.2.15/Fd.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024 dan sprindik khusus Nomor: 05/N.2.15/Fd.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

ABK menjadi tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, pembangunan Puskesmas Dompu Kota ini berjalan pada tahun 2021 dengan menggunakan APBD. Distribusi pekerjaan melalui Dinas Kesehatan Dompu.

Pelaksana proyeknya PT Citra Andika Utama yang berkantor di Kabupaten Bima. Perusahaan tersebut melaksanakan proyek dengan nilai kontrak Rp 7,95 miliar dari pagu anggaran Rp 8,05 miliar.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads