Korupsi Dana Desa Rp 878 Juta, Kades-Bendahara di Dompu Jadi Tersangka

Korupsi Dana Desa Rp 878 Juta, Kades-Bendahara di Dompu Jadi Tersangka

Faruk - detikBali
Rabu, 15 Okt 2025 09:42 WIB
Tiga perangkat Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Dompu, NTB ditetapkan sebagai tersangkaΒ kasus korupsi dana desa. (Foto: Kejari Dompu)
Tiga perangkat Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Dompu, NTB ditetapkan sebagai tersangkaΒ kasus korupsi dana desa. (Foto: Kejari Dompu)
Dompu -

Kejaksaan Negeri Dompu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Rp 878 juta di Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiga tersangka adalah Kepala Desa Jambu berinisial M, bendahara desa inisial I, dan pengelolaan keuangan desa inisial F.

Penetapan tersangka terhadap tiga perangkat desa itu dilakukan pada Selasa (14/10/2025) malam. Mereka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Dompu selama 20 hari ke depan.

"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," ungkap Kepala Seksi Intelejen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, kepada detikBali, Rabu (15/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joni menyebutkan hasil perhitungan ahli kerugian keuangan negara menunjukkan jumlah dana desa yang dikorupsi sebesar Rp 878.770.209. Adapun, korupsi terjadi pada tahun anggaran 2020-2022.

ADVERTISEMENT

"Besaran mencapai Rp 878 juta lebih tahun anggaran 2020-2022. Ketiga tersangka merupakan perangkat desa aktif, termasuk M yang saat ini masih menjabat sebagai kepala desa," tutur Joni.

Joni membeberkan modus korupsi yang dilakukan oleh ketiga perangkat desa itu dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Menurutnya, ketiga tersangka mencantumkan program kerja desa yang tidak bisa dibuktikan dalam bentuk fisik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads