Korupsi Pembangunan Puskesmas Dompu Rp 944 Juta, Pelaksana Proyek Ditahan!

Korupsi Pembangunan Puskesmas Dompu Rp 944 Juta, Pelaksana Proyek Ditahan!

Faruk - detikBali
Jumat, 15 Nov 2024 11:43 WIB
Kejari Dompu menyerahkan tersangka kasus korupsi pembangunan puskesmas ke Jaksa Penuntut Umum. (Foto: Istimewa)
Kejari Dompu menyerahkan tersangka kasus korupsi pembangunan puskesmas ke Jaksa Penuntut Umum. (Foto: Istimewa)
Dompu -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu akhirnya menahan Yandrik Yohanes, tersangka korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB). YN merupakan rekanan atau pelaksana proyek pembangunan gedung puskesmas tersebut.

"Kemarin telah dilakukan penahanan terhadap tersangka YN (Yandrik Yohanes) sebagai pelaksana," ungkap Kasi Intel Kejari Dompu Joni Eko Waluyo dalam keterangannya Jumat (15/11/2024).

Sejauh ini, Kejari Dompu telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 944 juta itu. Selain Yandrik Yohanes, tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Abubakar Husain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yandrik Yohanes awalnya tidak ditahan dengan alasan tidak menghadiri panggilan karena dalam keadaan sakit. Kini, YN akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Terhitung sejak 14 November-3 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Dompu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Joni mengungkapkan pada hari yang sama juga dilakukan serah terima tersangka Abubakar Husain dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Tersangka Abubakar Husain yang semula ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Dompu selanjutnya dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Lombok Barat.

"Selanjutnya tersangka AH (Abubakar Husain) dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan kelas II A Lombok Barat," jelasnya.

Kuasa hukum tersangka Abubakar Husain, Dwi Yudi Yudayana, mengungkapkan kliennya akan melawan dengan menempuh jalur praperadilan terkait kasus tersebut. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap AH

"Berkas praperadilan sudah resmi kami ajukan ke Pengadilan Negeri Dompu," ungkap Yuda.

Yuda menjelaskan kasus tersebut sudah dua kali diaudit oleh dua lembaga berbeda. Audit pertama, dia berujar, dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 47 juta. Audit ini dilakukan sebelum kasus tersebut dilaporkan secara hukum.

Kedua, lanjut Yuda, Kejari Dompu melakukan audit investigasi dengan meminta Inspektorat Provinsi NTB dan menemukan kerugian negara sebesar Rp 944 juta.

"Hasil audit BPK RI itu sudah ditindaklanjuti dengan dikembalikannya uang negara oleh rekanan (pelaksana). Kenapa bisa Kejari Dompu melakukan audit investigasi sementara BPK telah selesai melakukannya?" beber Yuda.




(iws/iws)

Hide Ads