Mantan kepala sekolah (kasek) di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial ST ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. ST dinilai merugikan negara sebesar Rp 416 juta.
"Penyerahan tersangka oleh Polres Dompu dilakukan kemarin ke kami (Kejari)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo, dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024.
ST diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya terkait pembangunan ruang kelas di sekolah yang dia pimpin. Menurut Joni, dugaan korupsi yang menyeret kasek SMA AR Rahim Dompu itu terjadi pada tahun anggaran 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 416.383.000," ujar Joni.
Kini, ST dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, ST akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram. Kemudian, ST akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Mataram.
(iws/iws)











































